Selasa, 07 Maret 2023

BEKAL MENUJU RAMADHAN 1444 H (1): MENJAGA SHOLAT

 

1. Amal Yang Pertama Dihisab Adalah Shalat, Bukan Puasa

 Rasulullah bersabda:

 إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا

 Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka ALLAH Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba KU memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.”

 ️ (HR. Tirmidzi No. 413 dan An-Nasa’i No. 466)

 2. Shalat Adalah Pembeda Muslim Dengan Kafir

 Rasulullah bersabda:

                                                                                                     الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُفَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

                                                                                                                 

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.

 ️ (HR. Tirmidzi, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad)

 3. Meninggalkan Shalat Menjadi Kafir dan Keluar Dari Islam

 ALLAH berfirman:

 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

 Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik”

 ️ [QS. Ar Rum: 31]

 Rasulullah bersabda:

 بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ

 Pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”

 ️ (HR. Muslim No. 82)

 إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ،فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ

Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”

 ️ (HR. At Tirmidzi No. 2621)

 Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

 أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم

 Nabi jika beliau memimpin kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami serang”

 ️ (HR. Bukhari No. 610, Muslim No. 1365)

━━━━━━━━━━━━━━━━━ 💠

👥 NASEHAT ULAMA

 Meninggalkan Shalat Karena Mengingkari Wajibnya

 Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:

 Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia KAFIR murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin”

 ️ (Al Majmu’, 3/14)

 Meninggalkan Shalat Bukan Karena Mengingkari Wajibnya

 Pendapat Madzhab Hambali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim:

 Bahwa kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki.

Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki:

Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati.

 Pendapat madzhab Hanafi:

Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat.

Demikianlah pendapat terkuat dalam meninggalkan shalat, yakni kafir dan keluar dari Islam, baik dengan mengingkari syari'at nya ataupun tidak.

 Inilah pendapat rajih dari para Sahabat yang mulia:

 لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

 Para sahabat Nabi berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali shalat.”

 (HR. At Tirmidzi no. 2622)

 Dan ini pula pendapat ulama besar:

 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya.

 Maka, menjalankan puasa Ramadhan tanpa mengerjakan shalat adalah sia-sia belaka.

(Disalin dari WAG Sahabat Sunnah #3)


Sabtu, 31 Juli 2021

HAND OUT PJJ Fisika SMK TKI : Besaran Dan Satuan ( 2021)

A. BESARAN FISIKA

Fisika memerlukan pengukuran-pengukuran yang sangat teliti agar gejala yang dipelajari dapat dijelaskan ( dan bisa diramalkan) dengan akurat. Pengukuran adalah membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang dianggap sebagai patokan. Sedangkan segala sesuatu yang dapat diukur dan dapat dinyatakan dengan angka disebut besaran. Besaran apa sajakah yang dapat kita ukur dari sebuah buku ? Pada sebuah buku kita dapat mengukur massa, panjang, lebar dan tebal. Bagaimana kita menyatakan hasil pengukuran panjang buku ? Misalnya, panjang buku sama dengan 25 sentimeter; sentimeter disebut satuan dari besaran panjang. Massa buku sama dengan 1 kilogram; kilogram disebut satuan dari besaran massa. Jadi satuan selalu mengikuti besaran. Di masyarakat kita , kadang- kadang terdapat satuan-satuan yang tidak standar atau tidak baku, misalnya satuan panjang dipilih depa atau jengkal. Syarat yang harus dimiliki suatu satuan agar bisa menjadi satuan standar  adalah :

- Nilai satuan harus tetap
- Mudah diperoleh kembali ( mudah ditiru)
- Satuan harus dapat diterima secara internasional 

1. Besaran Pokok

Di alam ini banyak sekali besaran fisika namun para ahli fisika berusaha merumuskan beberapa besaran yang dijadikan besaran pokok. Besaran pokok merupakan besaran yang ditetapkan terlebih dahulu. Besaran pokok memiliki beberapa sifat:

- Bukan turunan dari besaran lain

- Dapat menghasilkan atau menurunkan besaran lain

Terdapat tujuh besaran pokok yang telah dibakukan secara Internasional menurut Sistem International(SI) 1960,“Bureau of Weight and Measures”(Paris) yaitu:



Besaran Lain Yang Melengkapi Besaran Pokok

Selain besaran pokok ada juga besaran yang melengkapi besaran pokok yaitu sudut bidang dalam Radian(Rad) dan sudut ruang dalam Steradian(Sr). Sudut terbesar pada sudut bidang adalah 4π rad dan sudut terbesar pada sudut ruang adalah 4π Sr.

2. Besaran Turunan

            Besaran turunan adalah besaran yang diturunkan dari besaran pokok. Besaran turunan antara lain : kecepatan, percepatan, gaya, momentum dan impuls, energi dan kerja, massa jenis, volume, tekanan dan daya.

 

3. Satuan di dalam fisika

Satuan adalah ukuran dari suatu besaran. Sistem satuan yang paling banyak digunakan diseluruh dunia, yang berlaku secara internasional, adalah sistem satuan SI. Hingga kini terdapat tujuh besaran pokok dan satuan-nya yang telah dibakukan secara Internasional menurut Sistem International(SI) 1960,“Bureau of Weight and Measures” (Paris) yaitu:

Nilai Satuan Besaran Turunan

Selain besaran pokok yang mempunyai satuan, besaran turunan pun mempunyai satuan yang merupakan kombinasi dari satuan besaran pokok, seperti contoh dibawah ini:



Awalan Satuan

Untuk mempermudah dalam perhitungan suatu besaran fisika biasanya digunakan awalan – awalan yang sudah dibakukan seperti dibawah ini:

 4. Konversi Satuan

Besaran-besaran yang kita ukur, seperti panjang, massa, kuat arus, kecepatan, ataupun besaran-besaran yang lain, terdiri atas angka dan satuan. Kadang kita temukan besaran dalam satu sistem satuan, tetapi kita ingin menyatakannya dalam sistem satuan yang lain. Dalam hal ini kita harus menggunakan faktor konversi.

Sebagai contoh, panjang diagonal sebuah layar monitor komputer adalah 14 inci, dan kita ingin menyatakannya dalam sentimeter. Faktor konversi dalam hal ini adalah

            1 inci = 2,54 cm

Maka panjang diagonal layar monitor komputer di atas dalam cm adalah

14 inci   = 14 x 1 inci

             = 14 x 2,54 cm

             = 35,56 cm

 Tabel di bawah menyajikan konversi satuan beberapa besaran yang banyak dijumpai dalam teknik.

Senin, 07 Desember 2020

Hand Out 4 PKK SMK N 1 Godean kelas XI Multimedia : Konsep Desain / Prototipe Produk Multimedia

 

Produk   merupakan   hasil   kreativitas   budi   daya   manusia   yang   diwujudkan   untuk memenuhi kebutuhan manusia, yang memerlukan perencanaan, perancangan, maupun pengembangan produk, yaitu mulai dari tahap menggali ide atau gagasan, dilanjutkan dengan tahapan pengembangan, konsep perancangan, sistem dan detail, pembuatan prototipe  dan  proses  produksi,  evaluasi,  dan  berakhir  dengan  tahap  pendistribusian.

Melihat kondisi saat ini, kecenderungan desain  produk yang berubah akibat peningkatan  kebutuhan  manusia  tersebut  menimbulkan  kesadaran  manusia  tentang pentingnya desain yang eksklusif dan   representatif. Semakin meningkatnya perkembangan  usaha-usaha  di  bidang  desain  yang  mengakibatkan  persaingan  mutu desain,  peningkatan  faktor  pemasaran  (daya  tarik  dan  daya  jual  di  pasaran),  serta tuntutan kapasitas produksi yang semakin meningkat. Selain itu, aktivitas desain produk yang menghasilkan gagasan kreatif dipengaruhi pula oleh kecepatan membaca situasi, khususnya kebutuhan pasar dan permintaan konsumen. Pada materi ini akan dibahas mengenai membuat desain prototipe produk, pelajarilah secara seksama ! Untuk mebaca dan download silahkan klik link di bawah !


Download hand out PDF

 

Hand Out 3 PKK SMK N 1 Godean kelas XI Multimedia : Hak Atas Kekayaan Intelektual

 


Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu diakui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Untuk itu, diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.Untuk tingkat internasional, organisasi yang mewadahi bidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta.Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tahukah Anda, apa pengertian Hak Kekayaan Intelektual? Apa saja prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual ? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan klik link untuk membaca dan mengunduh file PDF !

 Download hand out PDF