1. Amal Yang
Pertama Dihisab Adalah Shalat, Bukan Puasa
Rasulullah ﷺ bersabda:
إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ
العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ
أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ
مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ
لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟
ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا
“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang
hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia
telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal
dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka ALLAH Ta’ala
berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba KU memiliki shalat sunnah.’ Maka
disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula
dengan seluruh amalnya.”
✍️
(HR. Tirmidzi No. 413 dan An-Nasa’i No. 466)
2. Shalat
Adalah Pembeda Muslim Dengan Kafir
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ
الصَّلاَةُفَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa
meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.
✍️
(HR. Tirmidzi, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad)
3. Meninggalkan
Shalat Menjadi Kafir dan Keluar Dari Islam
ALLAH ﷻ berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ
الْمُشْرِكِينَ
“Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi
orang-orang yang Musyrik”
✍️
[QS. Ar Rum: 31]
Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر
ترْكُ الصَّلاةِ
“Pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah
meninggalkan shalat”
✍️
(HR. Muslim No. 82)
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ،فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum
musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”
✍️
(HR. At Tirmidzi No. 2621)
Anas bin Malik
radhiallahu’anhu, ia berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا
غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ
عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم
“Nabi ﷺ jika beliau memimpin
kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu
subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami
menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami
serang”
✍️
(HR. Bukhari No. 610, Muslim No. 1365)
━━━━━━━━━━━━━━━━━ 💠
👥
NASEHAT ULAMA
Meninggalkan
Shalat Karena Mengingkari Wajibnya
Imam An Nawawi
rahimahullah mengatakan:
“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari
wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak
meninggalkan shalat, maka ia KAFIR murtad dari agama Islam berdasarkan ijma
ulama kaum Muslimin”
✍️
(Al Majmu’, 3/14)
Meninggalkan Shalat
Bukan Karena Mengingkari Wajibnya
Pendapat
Madzhab Hambali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim:
Bahwa kafirnya
orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab
Syafi’i dan Maliki.
Pendapat
madzhab Syafi’i dan Maliki:
Bahwa orang
yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri
dengan hukuman mati.
Pendapat
madzhab Hanafi:
Bahwa orang
yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali
shalat.
Demikianlah
pendapat terkuat dalam meninggalkan shalat, yakni kafir dan keluar dari Islam,
baik dengan mengingkari syari'at nya ataupun tidak.
Inilah pendapat
rajih dari para Sahabat yang mulia:
لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون
شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة
“Para sahabat Nabi ﷺ
berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan
kafir, kecuali shalat.”
(HR. At
Tirmidzi no. 2622)
Dan ini pula
pendapat ulama besar:
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan
para ulama besar lainnya.
Maka,
menjalankan puasa Ramadhan tanpa mengerjakan shalat adalah sia-sia belaka.
(Disalin dari WAG Sahabat Sunnah #3)