|
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu diakui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Untuk itu, diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.Untuk tingkat internasional, organisasi yang mewadahi bidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta.Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tahukah Anda, apa pengertian Hak Kekayaan Intelektual? Apa saja prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual ? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan klik link untuk membaca dan mengunduh file PDF !